Metadata SDGS
KODE INDIKATOR
INDIKATOR
SATUAN
KONSEP DAN DEFINISI
METODE PERHITUNGAN
SUMBER DAN CARA PENGUMPULAN DATA
DISAGREGASI
FREKUENSI WAKTU PENGUMPULAN DATA
1.2.1 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. % Garis kemiskinan merupakan representase dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimun makanan yang setara dengan 2100 kkal/kapita/hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%). BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Wilayah Administrasi; Jenis kelamin; Kelompok umur. Tahunan
1.3.1.(c) Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas. % Penyandang Disabilitas (menurut UU No 8/2016) adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak Jumlah penyandang disabilitas penerima program rehabilitas sosial dibagi dengan jumlah populasi penyandang disabilitas dinyatakan dalam satuan persen (%) DSPM Tahunan
1.3.1.(d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan. KK Banyaknya keluarga miskin dan rentan (40% berpendapatan terendah) yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan oleh Kementerian Sosial. Rumah tangga yg dimaksud adalah keluarga miskin menurut data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Kementerian Sosial sebagai Validasi Tahunan DSPM Tahunan
1.4.1.(g) Angka Partisipasi Murni SD/MI/Sederajat % Proporsi Penduduk pada kelompok umur 7-12 tahun yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SD/MI/Sederajat terhadap penduduk kelompok umur 7-12 tahun. Pendidikan NonFormal (Paket A) turut diperhitungkan. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah Jumlah murid tingkat SD/MI/sederajat umur 7-12 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah) dibagi dengan jumlah penduduk umur 7-12 tahun (penduduk 40 % terbawah/berpendapatan terendah) dinyatakan dalam persen (%) DIKBUD Tahunan
1.4.1.(h) Angka Partisipasi Murni SMP/Mts/Sederajat % proporsi penduduk pada kelompok umur 13-15 tahun yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SMP/MTs/sederajat terhadap penduduk kelompok umur 13-15 tahun. Pendidikan NonFormal (Paket B) turut diperhitungkan. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). Jumlah murid tingkat SMP/MTs/sederajat umur 13-15 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah) dibagi dengan jumlah penduduk umur 13-15 tahun (penduduk 40 % terbawah/berpendapatan terendah) dinyatakan dalam persen (%) DIKBUD Tahunan
1.4.1.(j) Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran % Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan yang memiliki surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan Jumlah penduduk umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran pada waktu tertentu (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah) dibagi dengan jumlah penduduk umur 0-17 tahun pada periode waktu yang sama (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah) dinyatakan dalam persen (%) DKPS Tahunan
2.1.2 Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat, berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan. % Persentasi individu di populasi secara nasional yang memiliki pengalaman atau mengalami tingkat kerawanan pangan sedang atau parah, setidaknya sekali dalam 12 bulan terakhir. Tingkat keparahan kerawanan pangan bersikap laten, yang diukur berdasarkan Skala Kerawanan Pengalaman Kerawanan Pangan berdasarkan skala referensi global "penghitungan tingkat kerawanan dengan membandingkan jumlah penduduk miskin yang mengkonsumsi pangan berdasarkan 3 kriteria presentase angka kecukupan gizi (AKG) sebesar 2.150 Kalori yaitu: a. penduduk sangat rawan < 70% AKG b.penduduk pangan resiko sedang < 70% - 89,9% AKG c.Penduduk Tahan pangan > 89,9% AKG" DKP3 "1. Wilayah administrasi 2. Daerah tempat tinggal 3. Jenis kelamin kepala rumah tangga; 4. Kelompok pendapatan (pengeluaran)." Tahunan
2.2.2 "Prevalensi wasting (berat badan/tinggi badan) anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan tipe." % "(1) Jumlah anak balita yang menderita kurus dibagi dengan jumlah anak balita dan dinyatakan dalam satuan persen (%). (2) Jumlah anak balita yang menderita sangat kurus dibagi dengan jumlah anak balita dan dinyatakan dalam satuan persen (%)." DINKES "1. Wilayah administrasi 2. Daerah tempat tinggal 3. Jenis kelamin 4. Kelompok umur: 0-2 tahun dan 0-4 tahun 5. Kelompok pendapatan (pengeluaran)." Tahunan
2.2.2.(c) Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) mencapai; dan tingkat konsumsi ikan. Skor Susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersediaan dan atau konsumsi pangan. Menurut FAO -RA-PA, PPH adalah komposisi kelompok pangan utama yang apabila dikonsumsi dapat memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya. Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan "Skor PPH dihitung dengan mengalikan persentase angka kecukupan energi dari kelompok pangan dengan bobot setiap golongan bahan pangan. Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan." DKP3 Wilayah Administrasi Tahunan
4.1.1.(a) Persentase SD/MI berakreditasi minimal B % Persentase SD/MI berakreditasi minimal B adalah perbandingan antara jumlah SD/MI dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SD/MI. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan, namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan. Jumlah SD/MI dengan akreditasi A dan B pada periode tertentu dibagi dengan jumlah seluruh SD/MI pada periode yang sama dinyatakan dalam persen (%) DIKBUD
4.1.1.(b) Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B % Persentase SMP/MTs berakreditasi minimal B adalah perbandingan antara jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B terhadap jumlah SMP/ MTs. Periode waktu akreditasi berlaku 5 tahunan, namun data akreditasi dapat dikumpulkan tahunan. Jumlah SMP/MTs dengan akreditasi A dan B pada periode tertentu dibagi dengan jumlah seluruh SMP/MTs pada periode yang sama dinyatakan dalam persen (%) DIKBUD
4.1.1.(d) Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat % Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah SD/MI/Sederajat (berapapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah dasar. Jumlah murid pada SD/MI/sederajat pada periode tertentu dibagi dengan jumlah penduduk umur 7-12 tahun pada periode yang sama dinyatakan dalam persen (%) DIKBUD
4.1.1.(e) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/sederajat % Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah SMP/Mts/Sederajat (berapapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah menengah pertama. Jumlah murid pada SMP/MTs/sederajat pada periode tertentu dibagi dengan jumlah penduduk umur 13-15 tahun pada periode yang sama dinyatakan dalam persen (%) DIKBUD
4.1.1.(g) Rata-rata lama sekolah penduduk umur ? 15 tahun Tahun Rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan yang pernah dijalani. Untuk mereka yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, tamat SM diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa memperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak. Jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk berusia ? 15 tahun dalam menjalani pendidikan formal dibagi dengan jumlah penduduk umur ? 15 tahun. DIKBUD
4.2.2.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD % Jumlah Murid PAUD dibagi Jumlah Penduduk Usia PAUD dikali 100 Jumlah murid PAUD pada periode tertentu dibagi dengan jumlah pemduduk umur 3-6 tahun pada periode yang sama dinyatakan dalam persen (%) DIKBUD
4.6.1.(a) Persentase angka melek aksara penduduk umur diatas 15 tahun % Persentase Angka melek aksara penduduk umur >15 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur >15 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, terhadap jumlah penduduk umur >15 tahun. Banyaknya penduduk umur ? 15 tahun yang melek huruf pada periode tertentu dibagi dengan jumlah penduduk umur ? 15 tahun pada periode yang sama dinyatakan dalam persen (%) DIKBUD
4.6.1.(b) Persentase angka melek akasara penduduk umur 15-24 tahun dan umur 15-59 tahun % AMH penduduk umur 15-24 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur 15-24 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya terhadap jumlah penduduk umur 15-24 tahun. AMH penduduk umur 15-59 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur 15-59 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, dengan jumlah penduduk umur 15-59 tahun. banyaknya penduduk umur 15-59 tahun yang melek huruf pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk umur 15-59 tahun pada periode yang sama dan dinyatakan dalam persen (%) DIKBUD
5.2.1 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir % Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014). Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi dengan jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) DPPKB
5.2.2.(a) Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif % Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. Jumlah perempuan dan anak perempuan korban kekerasan yang mendapatkan layanan penanganan dan pendampingan secara komprehensif (sesuai SPM) pada periode waktu tertentu dibagi dengan Jumlah perempuan dan anak perempuan korban kekerasan pada periode yang sama DPPKB
5.3.1 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun % Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dibagi dengan Jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun KEMENAG
5.5.1 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah % Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah adalah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat pusat (anggota DPR RI, DPD RI), keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota) dan perempuan di pemerintah daerah yang menduduki posisi Gubernur, Bupati, Walikota, eselon I dan II. DPPKB
5.5.2 Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial % Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di sejumlah area seperti pemerintah di tingkat eksekutif, legislatif, peradilan dan penegak hukum, serta perusahaan milik publik atau swasta. "Perempuan di posisi kepemimpinan pemerintah (Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Eselon I-II) dibagi dengan jumlah seluruh jabatan pemerintah (Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Eselon I-II) dinyatakan dalam satuan persen (%)." DPPKB
5.b.1 Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam % setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. Jumlah individu yang menguasai/memiliki telepon genggam pada periode tertentu dibagi dengan Jumlah penduduk pada periode tertentu dan dinyatakan dalam persen (%) KOMINFO
6.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak. % persentasi rumah tangga yang memiliki akses terhadap air minum layak adalah perbandingan antara rumah tangga yang memiliki akses terhadap seluruhnya. "Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap pelayanan air minum yang dikelola secara aman pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah rumah tangga seluruhnya pada periode yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%). " DPUPR
6.2.1.(b) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. % Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak adalah jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak dibagi dengan jumlah rumah tangga seluruhnya. Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak dibagi dengan Jumlah Rumah tangga seluruhnya dan dinyatakan dalam satuan persen (%) DPUPR
6.2.1.(e) Jumlah kecamatan yang terbangun infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat skala kota, kawasan dan komunal. Kecamatan Jumlah kecamatan yang terbangun infrastruktur air limbah adalah banyaknya kecamatan yang telah membangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal. DPUPR
6.2.1.(f) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan air limbah terpusat. % Rumah tangga (RT) yang terlayani sistem pengelolaan air limbah terpusat adalah banyaknya rumah tangga yang tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kota, kawasan, dan komunal. DPUPR
6.3.1.(b) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja. % Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja adalah banyaknya rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja baik dalam sistem terjadwal (regular desludging) maupun peningkatan kualitas sistem panggilan (on call basis). DLH
8.1.1 Laju pertumbuhan PDRB per kapita. % merupakan pertumbuhan PDRB per kapita dari periode t-1 ke periode t. "Laju pertumbuhan PDRB per kapita diperoleh dengan mengurangi nilai PDRB per kapita pada periode ke-t terhadap nilai pada periode ke-(t-1) (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai pada periode ke-(t-1), dikalikan dengan 100 persen. PDRB yang digunakan yaitu PDRB Per kapita dengan harga konstan." BPS
8.1.1.(a) PDRB per kapita. Ribu Rupiah menunjukan peningkatan sejalan dengan perbandingan kenaikan nominal PDB dan jumlah penduduk. PDB per kapita di peroleh dengan cara membagi PDB atas harga dasar berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. "PDRB per kapita diperoleh dengan cara membagi PDRB atas dasar harga berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun tanpa batas usia." BPS
8.2.1 Laju pertumbuhan PDRB per tenaga kerja/Tingkat pertumbuhan PDRB riil per orang bekerja per tahun. % rata-rata laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) per tenaga kerja dalam periode waktu tertentu. PDB yang dipergunakan adalah PDB atas dasar harga konstan, sedangkan data tenaga kerja yang diperlukan adalah jumlah orang yang bekerja. "Laju pertumbuhan PDRB per tenaga kerja diperoleh dengan mengurangi nilai PDRB per tenaga kerja pada periode ke-t terhadap nilai PDRB per tenaga kerja pada periode ke-(t-1), dibagi dengan nilai PDRB per tenaga kerja pada periode ke-(t-1), dikalikan dengan 100 persen. PDRB yang dipergunakan adalah PDRB atas dasar harga konstan, sedangkan tenaga kerja adalah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja." BPS
8.5.2 Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur. % "Tingkat pengangguran terbuka diperoleh dengan cara membagi penduduk yang termasuk dalam kategori pengangguran dengan jumlah angkatan kerja dikali dengan 100 persen." BPS
8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran. % mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Tingkat setengah pengangguran diperoleh dari membagi penduduk yang termasuk dalam kategori setengah pengangguran dengan penduduk yang bekerja, dikali 100 persen. BPS
8.9.1.(a) Wisatawan Mancanegara Orang banyaknya jumlah wisatawan mancanegara yang mengunjungi Kota Bontang DISPOPAR
8.9.1.(b) Wisatawan Domestik Orang Jumlah perjalanan kurang dari 6 bulan yang dilakukan oleh penduduk dalam wilayah Indonesia dengan tujuan bukan untuk bekerja atau sekolah. DISPOPAR
9.2.1.(b) Jumlah Dermaga Penyeberangan Unit pelabuhan umum untuk kegiatan penyeberangan. DISHUB
9.1.2.(c) Jumlah pelabuhan strategis. Unit pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, diantaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum dan penumpang serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal. DISHUB
9.2.1 Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur terhadap PDRB dan per kapita. % jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. Nilai tambah manufaktur diproyeksikan sebagai presentase dari produk domestik regional bruto (PDRB) serta per kapita untuk periode tertentu. Nilai tambah manufaktur dihitung menggunakan Atas Dasar Harga Konstan. "Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan PDRB dan dikalikan 100 persen. Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur per kapita diperoleh dari pembagian nilai tambah sektor industri manufaktur dengan jumlah populasi." BPS
9.2.1.(a) Laju pertumbuhan PDRB industri manufaktur. % Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran). Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). Perhitungan indikator ini menggunakan PDRB Atas Dasar Harga Konstan. "Laju pertumbuhan PDRB industri manufaktur dapat diperoleh dengan mengurangi nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke - t terhadap nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai tambah industri manufaktur pada tahun ke t-1, dikalikan dengan 100 persen. " BPS
9.c.1.(a) Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam % setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya. Jumlah individu yang menguasai/memiliki telepon genggam pada periode tertentu dibagi dengan Jumlah penduduk pada periode tertentu dan dinyatakan dalam persen (%) BPS
9.c.1.(b) Proporsi individu yang menggunakan internet % sebuah sistem jaringan komunikasi global yang menghubungkan komputer dan jaringan komputer di seluruh dunia secara global. Proporsi individu yang menggunakan internet dapat diperoleh dengan membagi jumlah penduduk usia 5 tahun ke atas yang menggunakan internet dengan jumlah penduduk dikalikan dengan 100 persen. BPS
10.1.1 Indeks Gini Indeks Indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Nilai Koefisien Gini berkisar antara 0 hingga 1. satu dikurang jumlah persentase rumahtangga pada kelas ke-I dikali dengan persentase kumulatif total pendapatan atau pengeluaran kelas ke-i ditambah persentase kumulatif total pendapatan atau pengeluaran kelas ke-i BPS
10.1.1.(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. % "Secara umum indicator ini digunakan untuk mengetahui distribusi penduduk yang dikategorikan miskin menurut jenis kelamin dan kelompok umur. Garis kemiskinan merupakan representase dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimun makanan yang setara dengan 2100 kkal/kapita/hari dan kebutuhan pokok bukan makanan." "Jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya dinyatakan dalam persentase." BPS
11.1.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau adalah persentase rumah tangga yang tinggal pada rumah dengan harga yang terjangkau baik untuk dimiliki maupun sewa oleh seluruh lapisan masyarakat dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau dibagi dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan dikali dengan seratus, dinyatakan dengan satuan persen (%). DPKP2
11.2.1.(a) Persentase pengguna moda transportasi umum di perkotaan. % Persentase penduduk terlayani transportasi umum adalah perbandingan jumlah penduduk yang menggunaan transportasi umum (baik kereta api maupun angkutan umum) dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut. Jumlah penduduk yang memiliki akses nyaman (jarak 0.5km) ke transportasi umum dibagi dengan Jumlah penduduk di wilayah yang dilayani dan dinyatakan dalam persen (%) DISHUB
11.6.1.(a) Presentase Pelayanan Persampahan % "Persentase rumah tangga di perkotaan yang terlayani pengelolaan sampah adalah jumlah rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses terhadap pengelolaan sampah dibandingkan dengan jumlah rumah tangga di perkotaan secara keseluruhan." "jumlah rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses terhadap pengelolaan sampah dibagi dengan jumlah rumah tangga di perkotaan secara keseluruhan dikali dengan seratus, yang dinyatakan dengan satuan persen (%). " DLH
12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang. "Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang adalah jumlah timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi." DLH
16.5.1.(a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). "Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) adalah indeks yang mengukur tingkat pemahaman serta pengalaman masyarakat yang terkait prinsip antikorupsi. Di Indonesia IPAK diukur dengan menggunakan survei yang menilai perilaku anti korupsi termasuk di dalamnya terkait dengan penyuapan yaitu Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption)." "IPAK adalah rata-rata tertimbang dari seluruh jawaban pada variabel penyusun indeks dengan penimbang bobot terstandardisasi masingmasing." INSPEKTORAT
16.6.1.(a) Persentase peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). % Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan opini WTP dibagi seluruh jumlah instansi INSPEKTORAT
16.6.1.(b) Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota). % "Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah." "Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan skor SAKIP ? B dibagi seluruh jumlah instansi pemerintah dikali 100%." BAG PEMERINTAHAN
16.6.1.(d) Persentase instansi pemerintah yang memiliki nilai Indeks Reformasi Birokrasi Baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota). % Instansi pemerintah yang memiliki upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Pengukuran dibagi dalam komponen yaitu komponen pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit adalah pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efesien, akuntabel dan bebas KKN. Komponen Hasil adalah pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN) dan kepuasan pengguna layanan. Bobot pengukuran diberikan 60% untuk Komponen Peng BAG PEMERINTAHAN Tahunan
16.7.1.(a) Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). % Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR dan DPRD Jumlah perempuan anggota DPRD Provinsi DIBAGI Jumlah Seluruh DPRD Provinsi DIKALI 100% DPPKB Tahunan
16.7.1.(b) Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II). % Proporsi perempuan di Posisi kepemimpinan di Lembaga Pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon I dan II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon I dan II Jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) DIBAGI Jumlah seluruh pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) DIKALI 100% DPPKB Tahunan
16.9.1 Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur. % Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran yang merupakan sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir Jumlah anak umur dibawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran DIBAGI Jumlah anak umur di bawah 5 tahun DIKALI 100% DKPS Tahunan
16.9.1.(a) Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 40% berpendapatan bawah. % Jumlah penduduk yang berada pada 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiran Jumlah penduduk 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiran DIBAGI Jumlah penduduk 40% berpendapatan bawah DIKALI 100% DKPS Tahunan
16.9.1.(b) Persentase anak yang memiliki akta kelahiran. % Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan yang memiliki surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah anak umur 0-17 tahun dikalikan 100%. DKPS Tahunan
17.1.1 Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi terhadap PDRB menurut sumbernya. Total pendapatan pemerintah pusat sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah) dengan PDB dikali dengan 100 persen. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi. Jumlah penerimaan perpajakan ditambah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditambah dengan hibah dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dikalikan 100%. BPKAD Tahunan
17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Total penerimaan pajak pemerintah pusat dibagi dengan PDB dikali dengan 100%. BPKAD Tahunan
17.1.2 Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh pajak domestik. % semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya (UU No. 4/ 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016). Total pajak dalam negeri dibagi dengan total belanja negara dikalikan 100%. BPKAD Tahunan
17.8.1 Proporsi individu yang menggunakan internet. % sebuah sistem jaringan komunikasi global yang menghubungkan komputer dan jaringan komputer di seluruh dunia secara global. Proporsi individu yang menggunakan internet dapat diperoleh dengan membagi jumlah penduduk usia 5 tahun ke atas yang menggunakan internet dengan jumlah penduduk dikalikan dengan 100 persen. BPS Tahunan
17.18.1.(a) Persentase konsumen Badan Pusat Statistik (BPS) yang merasa puas dengan kualitas data statistik.
17.18.1.(c) Jumlah metadata kegiatan statistik dasar, sektoral, dan khusus yang terdapat dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa).
17.19.2.(b) Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register) Kemampuan lembaga pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) dalam menyajikan data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register). DKPS Tahunan
17.19.2.(c) Jumlah pengunjung eksternal yang mengakses data dan informasi statistik melalui website
17.19.2.(d) Persentase konsumen yang puas terhadap akses data Badan Pusat Statistik (BPS).