INDIKATOR |
(2020) |
|||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||
Target 6.5 Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas sesuai kepantasan. | ||||||||
Target 6.1. Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua. | ||||||||
6.1.1.(a) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak. | DPUPR | % | - | - | - | - | - |
6.1.1.(b) | Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan industri, serta penyediaan air baku untuk pulau-pulau. | DPKP2 | - | - | - | - | - | |
6.1.1.(c) | Proporsi penduduk yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan. | DPKP2 | - | - | - | - | - | |
Target 6.2. Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan. | ||||||||
6.2.1.(a) | Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. | DINKES | - | - | - | - | - | |
6.2.1.(b) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. | DPUPR | % | - | - | - | - | - |
6.2.1.(c) | Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). | DINKES | 15 | 15 | - | - | - | |
6.2.1.(d) | Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation Free (ODF)/ Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). | DINKES | 15 | 7 | - | - | - | |
6.2.1.(e) | Jumlah kecamatan yang terbangun infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat skala kota, kawasan dan komunal. | DPUPR | - | - | - | - | - | |
6.2.1.(f) | Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan air limbah terpusat. | DPUPR | - | - | - | - | - | |
Target 6.3. Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global. | ||||||||
6.3.1.(a) | Jumlah kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan dilakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). | DPUPR | - | - | - | - | - | |
6.3.1.(b) | Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja. | DPUPR | - | - | - | - | - | |
6.3.2.(a) | Kualitas air danau. | DLH | Skor | - | - | - | - | - |
6.3.2.(b) | Kualitas air sungai sebagai sumber air baku. | DLH | - | - | - | - | - | |
Target 6.4 Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air. | ||||||||
6.4.1.(b) | Insentif penghematan air pertanian/perkebunan dan industri | DLH | - | - | - | - | - | |
6.5.1.(a) | Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu (RPDAST) yang diinternalisasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). | DPKP2 | - | - | - | - | - |